SEMARANG, beritajateng.tv – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp25,2 miliar dinilai sulit terealisasi.
Pakar Transportasi Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, sistem pengelolaan parkir di Kota Semarang masih belum maksimal. Menurutnya, target sebesar Rp25,2 miliar akan sulit tercapai jika pemerintah belum serius mengelola sumber daya manusia (SDM) dari petugas parkir.
Apalagi, pendapat dari retribusi parkir di tahun 2024 hanya sekitar Rp5 miliar.
“(Target retribusi parkir) Agak sulit tercapai selama sistem tidak diubah,” kata Djoko saat beritajateng.tv hubungi, Jumat, 17 Januari 2025.
BACA JUGA: Preman dan Oknum Pejabat Kuasai Parkir Semarang, Potensi PAD Sebesar Rp300 Miliar Melayang
Soal target retribusi terpenuhi dari sistem elektronik, Djoko menyangsikan hal itu. Menurutnya, baik parkir elektronik maupun konvensional, keduanya sama-sama tidak akan maksimal selama kurangnya peran pemerintah dalam pembinaan petugas parkir.
“Parkir elektronik tapi nggak diawasi ya percuma. Sistemnya diubah, mau elektronik atau tidak, nggak bakal bisa,” katanya.
Maksud Djoko, sistem kerja petugas parkir semestinya sesuai UU Ketenagakerjaan. Mereka tidak lagi di perbolehkan menarik uang parkir dan menerima gaji bulanan sesuai Upah Minimum Regional (UMR).