UNGARAN, beritajateng.tv – Polsek Bawen mengamankan dan menetapkan dua warga Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang sebagai tersangka kasus pencurian uang kotak amal di masjid.
Keduanya, TI (25) dan YR (17) diamankan setelah aksi pencurian mereka lakukan pada pada Sabtu 18 Januari 2025 dini hari. Aksi para tersangka itu terekam kamera CCTV masjid dan viral di media sosial.
Dari informasi Mapolres Semarang, aksi tersebut berlangsung di masjid Jamiyyatul Ulum, Desa Samban Kecamatan Bawen, pukul 02.20 WIB.
Kedua terduga pelaku ini datang ke masjid Jamiyyatul Ulum, Samban dan membuka paksa kotak amal untuk mengambil uang yang ada di dalamnya.
BACA JUGA: Viral CCTV Pemkot Semarang Tampilkan Suasana Kamar Rumah Warga, Ternyata Bukan Pencurian
Para terduga pelaku, aksi yang mereka lakukan terekam dengan jelas oleh kamera CCTV. Kamera tersebut terpasang di lingkungan masjid.
“Kemudian rekaman video aksi pencurian tersebut viral setelah di unggah di media sosial,” ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M Aditya Perdana, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin 20 Januari 2025.
Pelaku sempat kembali ke masjid dan klarifikasi
Setelah rekaman video tersebut viral, lanjutnya, pada hari Minggu, 19 Januari 2025, keduanya datang kembali ke masjid tersebut untuk mengklarifikasi ihwal rekaman video yang telah beredar.
Intinya, keduanya membantah telah melakukan pencurian uang dari dalam kotak amal tersebut. Namun keduanya tidak dapat mengelak saat cross-check dengan rekaman CCTV masjid.
BACA JUGA: Video Penangkapan Pelaku Pencurian Mobil BMW di Parkiran Hotel Tentrem Bak Film Action