Jateng

Baru Jalan 4 Hari, Kebijakan Gas Elpiji 3 Kg Bikin Bingung Masyarakat, LP2K: Molak-malik Ra Cetho

×

Baru Jalan 4 Hari, Kebijakan Gas Elpiji 3 Kg Bikin Bingung Masyarakat, LP2K: Molak-malik Ra Cetho

Sebarkan artikel ini
Pasokan LPG 3Kg
Agen LPG melaksanakan imbauan Pertamina agar pasokan LPG 3kg tetap terjaga di Jawa Tengah, Senin 31 Juli 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aturan mengenai penjualan LPG 3 Kg menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan, ada tumpang-tindih aturan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang penjualan gas LPG 3 Kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Baru berjalan empat hari. Prabowo disebut telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali menjual gas tersebut.

“Ini membingungkan masyarakat, karena istilahnya ‘molak-malik ra cetho’. Padahal kebijakan yang telah diambil menimbulkan efek di masyarakat yang kesulitan elpiji,“ kata Mufid saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 4 Februari 2025.

Mufid menilai, jika memang Prabowo menghendaki warung masih boleh menjual gas secara eceran, maka pemerintah harus segera merevisi kebijakan Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Minta Pengecer Gas LPG 3 Kg di Jateng Naik Kelas jadi Pangkalan, Dinas ESDM Ungkap Syarat Administrasi jadi Kendala

Ia menekankan, harus ada surat tertulis dari pemerintah terkait permasalahan ini. Jika tidak begitu, efek negatif yang terjadi di masyarakat akan semakin banyak.

“Saya melihat kebijakan Kementerian ESDM terlalu cepat disampaikan, kan perlu proses pengondisian dulu, akhirnya menimbulkan kekacauan,” lanjut Mufid.

Di sisi lain, ia berpendapat jika kebijakan ini sebenarnya baik untuk mengendalikan harga gas elpiji 3 kg di masyarakat yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai target. Hanya saja, kebijakan di keluarkan terlalu dini dan tanpa pertimbangan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan