SEMARANG, beritajateng.tv – Aturan mengenai penjualan LPG 3 Kg menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan, ada tumpang-tindih aturan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang penjualan gas LPG 3 Kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Baru berjalan empat hari. Prabowo disebut telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali menjual gas tersebut.
“Ini membingungkan masyarakat, karena istilahnya ‘molak-malik ra cetho’. Padahal kebijakan yang telah diambil menimbulkan efek di masyarakat yang kesulitan elpiji,“ kata Mufid saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 4 Februari 2025.
Mufid menilai, jika memang Prabowo menghendaki warung masih boleh menjual gas secara eceran, maka pemerintah harus segera merevisi kebijakan Kementerian ESDM.
Ia menekankan, harus ada surat tertulis dari pemerintah terkait permasalahan ini. Jika tidak begitu, efek negatif yang terjadi di masyarakat akan semakin banyak.
“Saya melihat kebijakan Kementerian ESDM terlalu cepat disampaikan, kan perlu proses pengondisian dulu, akhirnya menimbulkan kekacauan,” lanjut Mufid.
Di sisi lain, ia berpendapat jika kebijakan ini sebenarnya baik untuk mengendalikan harga gas elpiji 3 kg di masyarakat yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai target. Hanya saja, kebijakan di keluarkan terlalu dini dan tanpa pertimbangan.