SEMARANG, beritajateng.tv – Aturan mengenai penjualan LPG 3 Kg menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan, ada tumpang-tindih aturan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang penjualan gas LPG 3 Kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Baru berjalan empat hari. Prabowo disebut telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali menjual gas tersebut.
“Ini membingungkan masyarakat, karena istilahnya ‘molak-malik ra cetho’. Padahal kebijakan yang telah diambil menimbulkan efek di masyarakat yang kesulitan elpiji,“ kata Mufid saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 4 Februari 2025.
Mufid menilai, jika memang Prabowo menghendaki warung masih boleh menjual gas secara eceran, maka pemerintah harus segera merevisi kebijakan Kementerian ESDM.
Ia menekankan, harus ada surat tertulis dari pemerintah terkait permasalahan ini. Jika tidak begitu, efek negatif yang terjadi di masyarakat akan semakin banyak.
“Saya melihat kebijakan Kementerian ESDM terlalu cepat disampaikan, kan perlu proses pengondisian dulu, akhirnya menimbulkan kekacauan,” lanjut Mufid.
Di sisi lain, ia berpendapat jika kebijakan ini sebenarnya baik untuk mengendalikan harga gas elpiji 3 kg di masyarakat yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai target. Hanya saja, kebijakan di keluarkan terlalu dini dan tanpa pertimbangan.
“Permasalahannya itu dilakukan dengan serta merta, akhirnya timbul masalah. Jadi ini harus dilakukan langkah-langkah yang jelas oleh pemerintah, membuat kebijakan tertulis, kalau memang ada revisi ya lakukan,” tekannya.
Perlu langkah tegas pemerintah
Lebih lanjut, Mufid menyadari jika pada aturan dasarnya, penjual terakhir gas LPG 3 Kg memang hanya pangkalan. Bukan warung atau pengecer. Hanya saja, kondisi sosial yang terjadi di masyarakat menimbulkan fenomena adanya warung eceran.
“Yang pertama, tidak semua daerah punya pangkalan. Yang kedua, masyarakat juga tetap cari yang terdekat. Sehingga munculah warung pengecer dalam penjualan gas elpiji,” paparnya.
Menurutnya, kebijakan Kementerian ESDM yang kemudian melarang warung menjual gas elpiji 3 kg lalu menimbulkan gejolak di masyarakat. Hingga hari keempat, terjadi kelangkaan di warung-warung pengecer hingga pangkalan.
Masalah kembali bertambah ketika Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan bahwa warung boleh menjual gas LPG 3 Kg, dengan status sebagai sub-pangkalan.
Mufid menyoroti, adanya tumpang-tindih antara kebijakan Kementerian ESDM dan pernyataan Prabowo. Padahal menurutnya, kalangan yang paling terdampak dari kebijakan ini adalah masyarakat menengah kebawah dan UMKM.
Sehingga, Mufid menilai jika harus ada langkah-langkah yang terkoordinasi baik dari Prabowo maupun Kementerian ESDM dalam menyelesaikan kasus ini.
“Apakah sekarang itu kembali ke kebijakan awal atau tidak, ini yang perlu di perjelas oleh pemerintah. Karena kalau tidak, nanti timbul masalah di level masyatakat atau level bisnis,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





