Dua polisi pemeras remaja di Semarang minta maaf ke Polri dan korban. Permintaan maaf tersebut berlangsung saat sidang etik di Polda Jateng.
BACA JUGA: Usai Disanksi Demosi Kasus Pemerasan Remaja, Dua Polisi Semarang Hadapi Perkara Pidana
Kedua polisi pemeras tersebut adalah Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo. Dalam sidang, keduanya lolos dari sanksi pemecatan. Hakim menghukum mereka dengan demosi 7 tahun dan 8 tahun. (*)