SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus kematian Darso, warga Kecamatan Mijen Semarang, kini sudah menunjukkan titik terang. Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka, yakni anggota Polresta Jogja.
Adapun kabar soal penetapan tersangka tersebut terungkap dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. Ia mengatakan, sudah ada tersangka dalam kasus yang menimpa warga Kecamatan Mijen tersebut.
Dwi mengatakan tersangka merupakan anggota Polresta Jogja yang sebelumnya telah Polda Jateng periksa dalam kasus Darso.
“Nggih, betul,” kata Dwi.
BACA JUGA: Undang Pejabat Polda DIY, Penyidik Kantongi Nama Tersangka di Kasus Darso?
Sebagai informasi, penetapan tersangka ini disampaikan lewat Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskeimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum. Surat itu sudah diterima keluarga Darso.