SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah telah menahan seorang anggota Polresta Yogyakarta yakni AKP Hariyadi, penahanan itu menyusul status Hariyadi sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Darso, warga Mijen Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengonfirmasikan bahwa Hariyadi telah menjalani penahanan di rutan Polda Jawa Tengah. Penahanan berlangsung sejak kemarin, Rabu, 26 Februari 2025.
“Penahanan sejak kemarin, di Rutan Polda Jawa Tengah. Alasannya objektif, sesuai dengan aturan,” kata Artanto kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis, 27 Februari 2025.
Artanto mengatakan, langkah untuk menahan Hariyadi telah sesuai aturan yang berlaku. Hal itu karena, penyidik memiliki keyakinan bahwa alat bukti dalam persangkaan kasus Darso itu telah memenuhi kebutuhan sehingga dapat dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Hasil Ekshumasi Jasad Darso Keluar, Keluarga Yakin Perkuat Proses Penyelidikan
Terkait apakah penahanan itu merespons dorongan keluarga Darso, Artanto enggan berbicara banyak. Namun ia memastikan penahanan Hariyadi sudah sesuai hukum.
“Kalau UU sudah menyatakan demikian dan ada aturannya, penyidik harus melakukan hal itu. Ada dorongan atau tidak, penyidik profesional dalam melakukan tugasnya,” tegasnya.
Rekonstruksi kasus Darso bakal berlangsung besok
Lebih jauh, Artanto mengungkapkan bahwa polisi bakal menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan anggota polisi terhadap Darso pada Jumat, 28 Februari 2025 besok.
Beberapa pihak akan penyidik hadirkan. Mulai dari saksi, pelapor, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).