SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah belum menjadwalkan sidang kode etik untuk memutus banding yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Padahal, pimpinan sidang mendapat waktu 30 hari sejak 31 Januari 2025 untuk menggelar sidang banding.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, sidang banding atas putusan pemecatan tidak hormat (PTDH) Aipda Robig belum terjadwal hingga hari ini.
“Sidang etik belum dilaksanakan, kami sedang monitoring,” kata Artanto saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 4 Maret 2025.
Sebelumnya, Aipda Robig melayangkan banding atas putusan PTDH yang ia terima akibat menembak pelajar SMK yang menewaskan satu orang.
BACA JUGA: Kasus Penembakan Gamma Masuki Babak Baru, Pemberkasan Robig Lengkap
Ia telah menyerahkan memori banding ke Divisi Propam Polda Jawa Tengah pada 11 Januari 2025 lalu dan ditandatangani oleh Kapolda Jawa Tengah pada 31 Januari 2025.
Pimpinan sidang kemudian beroleh waktu 30 hari sejak 31 Januari untuk menggelar sidang. Namun, hingga hari ini sidang belum juga terlaksana.
Artanto mengaku tak tahu pasti apa alasan sidang banding Aipda Robig belum juga terlaksana. Kendati begitu, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah terkait jadwal sidang banding akan berlangsung.