SEMARANG, beritajateng.tv – Sejumlah fakta diungkap jaksa penyidik dari perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian KUR dan Kupedes yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.
Sehingga dalam proses penanganan perkara ini, dua orang oknum eks pegawai salah satu bank BUMN ini naik status sebagai tersangka, setelah sebelumnya terperiksa sebagai saksi.
Saat memaparkan konstruksi kasus, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi menjelaskan, baik tersangka RCS maupun KFA berperan sebagai pemrakarsa.
Tersangka KFA diduga telah melakukan tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian KUR dan Kupedes terhadap 71 debitur.
BACA JUGA: Lakukan Kredit Fiktif, Dua Pegawai Bank Pelat Merah di Semarang Jadi Tersangka
Rinciannya, pemakaian identitas tidak sesuai untuk pengajuan kredit atas 20 rekening, pemakaian uang pelunasan kredit atas 34 rekening dan pemakaian setoran kredit atas tiga rekening.
Selain itu juga ‘tampilan’ atau pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain. Yang sebagian uangnya nasabah/debitur gunakan. Kemudian sisanya di gunakan oleh orang lain.