Sebanyak 80 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kamboja seluruhnya berstatus ilegal.
BACA JUGA: Menteri P2MII Tegaskan Seluruh WNI Pekerja di Kamboja Ilegal: Ada 80 Ribu, Sektor Judol-Scamming
Hal itu sebagaimana penuturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, usai kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 15 April 2025.
Ia menegaskan Indonesia tak mempunyai kerja sama dengan Kamboja. Oleh sebab itu, seluruh PMI yang bekerja di Kamboja ialah ilegal. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto