NasionalVideo

Video Ada 80 Ribu WNI Kerja Ilegal di Kamboja, Terjebak Judi dan Scam

×

Video Ada 80 Ribu WNI Kerja Ilegal di Kamboja, Terjebak Judi dan Scam

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 80 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kamboja seluruhnya berstatus ilegal.

Hal itu sebagaimana penuturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, usai kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 15 April 2025.

Ia menegaskan Indonesia tak mempunyai kerja sama dengan Kamboja. Oleh sebab itu, seluruh PMI yang bekerja di Kamboja ialah ilegal. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp