Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Menteri P2MII Tegaskan Seluruh WNI Pekerja di Kamboja Ilegal: Ada 80 Ribu, Sektor Judol-Scamming

×

Menteri P2MII Tegaskan Seluruh WNI Pekerja di Kamboja Ilegal: Ada 80 Ribu, Sektor Judol-Scamming

Sebarkan artikel ini
Pekerja Migran Indonesia
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 15 April 2025. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 80 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kamboja seluruhnya berstatus ilegal.

Hal itu sebagaimana penuturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, usai kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 15 April 2025.

Abdul menegaskan Indonesia tak mempunyai kerja sama dengan Kamboja. Oleh sebab itu, seluruh PMI yang bekerja di Kamboja ialah ilegal.

“Semuanya itu ilegal, karena kita tidak punya kerja sama penempatan dengan mereka [Kamboja]. Totalnya ada 80 ribu [PMI],” tegas Abdul.

BACA JUGA: Cilacap jadi Daerah Terbanyak Penyumbang Pekerja Migran di Jateng, Ada Brebes hingga Pati

Sementara itu, WNI yang saat ini bekerja di Kamboja tersebar di berbagai sektor, utamanya judi online.

“Sektornya ya macam-macam, ada operator judi online, ada yang restoran, scamming. Sementara ini judol sama scamming,” ungkapnya.

Abdul membenarkan Kamboja memang menjadi negara baru yang banyak WNI minati, utamanya kalangan muda yang ingin mengadu nasib di luar negeri.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan