SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 80 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kamboja seluruhnya berstatus ilegal.
Hal itu sebagaimana penuturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, usai kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 15 April 2025.
Abdul menegaskan Indonesia tak mempunyai kerja sama dengan Kamboja. Oleh sebab itu, seluruh PMI yang bekerja di Kamboja ialah ilegal.
“Semuanya itu ilegal, karena kita tidak punya kerja sama penempatan dengan mereka [Kamboja]. Totalnya ada 80 ribu [PMI],” tegas Abdul.
BACA JUGA: Cilacap jadi Daerah Terbanyak Penyumbang Pekerja Migran di Jateng, Ada Brebes hingga Pati
Sementara itu, WNI yang saat ini bekerja di Kamboja tersebar di berbagai sektor, utamanya judi online.
“Sektornya ya macam-macam, ada operator judi online, ada yang restoran, scamming. Sementara ini judol sama scamming,” ungkapnya.
Abdul membenarkan Kamboja memang menjadi negara baru yang banyak WNI minati, utamanya kalangan muda yang ingin mengadu nasib di luar negeri.
“Sekarang banyak tren baru ke Kamboja sama ke Myanmar, terutama anak muda yang ditipu lewat sosmed,” tegasnya.
Pekerja migran Indonesia yang bermasalah berangkat kerja tak sesuai prosedur
Perihal PMI yang bermasalah, Abdul menyebut mereka berangkat secara nonprosedural. Tujuannya pun ke berbagai negara di dunia.
“Bisa Arab Saudi, Malaysia, Hongkong, Taiwan, dan yang kini sedang tren Kamboja dan Myanmar,” jelasnya.
Adapun tujuan Andul berkunjung ke Jawa Tengah ialah memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah terkait penempatan PMI.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Erick Thohir: Kami Fasilitasi PPMI
Dalam pertemuan yang dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi serta sembilan bupati dari daerah kantong PMI di Jawa Tengah, Abdul menekankan pentingnya menyiapkan tenaga kerja berketerampilan menengah ke atas untuk berangkat ke luar negeri.





