BLORA, beritajateng.tv – Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan online ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Blora setelah diduga melakukan pemerasan terhadap anggota TNI.
Ketiganya, yang berinisial JS, FAP, dan seorang wanita berinisial S, berasal dari Semarang.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengirimkan berita online melalui pesan WhatsApp kepada korban, dengan tujuan mencemarkan nama baiknya.
Dalam percakapan tersebut, mereka meminta uang dan mengancam akan memviralkan berita tersebut di media sosial.
Korban, merasa tidak melakukan kesalahan, mencoba menghubungi JS dan meminta agar berita tersebut di hapus. Namun, pelaku malah meminta uang sebesar sepuluh juta rupiah.
BACA JUGA: Hujan Deras, Longsor Hantam Rumah Warga Tambahrejo Blora
Korban kemudian menyuruh orang lain untuk menemui JS di Resto Saung Mekarsari, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, dengan membawa uang empat juta rupiah.