Hukum & Kriminal

Kasus Brigadir Ade Pembunuh Bayi Dilimpahkan ke Kejari Semarang, Barbuk Hasil Tes DNA hingga Mobil

×

Kasus Brigadir Ade Pembunuh Bayi Dilimpahkan ke Kejari Semarang, Barbuk Hasil Tes DNA hingga Mobil

Sebarkan artikel ini
Brigadir Kejari | Brigadir Ade Banding | Sidang Brigadir Ade
Brigadir Ade Kurniawan usai menjalani sidang kode etik di ruang sidang Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 10 April 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penganiayaan terhadap bayi berusia dua bulan dengan tersangka Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah, kini masuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, menyampaikan proses hukum kasus Brigadir Ade Kurniawan terus berjalan.

“Kami sudah terima pelimpahan tersangka dan 22 barang bukti, termasuk pakaian bayi, laporan pemeriksaan DNA, dan satu mobil,” jelasnya pada Kamis, 19 Juni 2025.

BACA JUGA: Ogah Pemecatan dari Polri, Brigadir Ade Kurniawan Resmi Serahkan Memori Banding

Setelah pelimpahan, jaksa akan menyusun surat tuntutan sebelum membawa perkara ke pengadilan. Proses hukum ini guna memastikan keadilan bagi korban.

Brigadir Ade mendapat dakwaan dengan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Dugaan penganiayaan ini muncul setelah DJ, ibu bayi NA, melaporkan tindakan keji tersebut.

Kematian bayi malang tersebut menjadi perhatian publik, terlebih karena pelakunya merupakan aparat penegak hukum.

Dugaan kekerasan muncul setelah sang bayi diduga mengalami luka akibat perbuatan Ade yang menjalin hubungan terlarang dengan DJ.

BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Terpecat Tak Hormat dan Jadi Tersangka, Keluarga Korban: Puas Sekali

Atas tindakannya, Brigadir Ade juga telah menerima sanksi etik dari Komisi Etik Profesi Polri. Ia beroleh pemberhentian secara tidak hormat karena melanggar kode etik institusi dan melakukan perbuatan tidak pantas.

Brigadir Ade bersalah secara etik karena menjalin hubungan di luar pernikahan dan memiliki anak dari hubungan tersebut.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa Brigadir Ade Kurniawan menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia dua bulan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan