Hukum & Kriminal

Dua Napi Lapas Semarang Langsung Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Se-Jateng 65 Narapidana

×

Dua Napi Lapas Semarang Langsung Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Se-Jateng 65 Narapidana

Sebarkan artikel ini
amnesti napi | Semarang Lapas
Ilustrasi lapas. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dua napi warga binaan Lapas Kelas I Semarang akhirnya menghirup udara bebas usai menerima amnesti dari Presiden RI.

Kedua napi itu yakni A, terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, serta K yang tersandung perkara perlindungan anak.

Kalapas Semarang, Fonika Affandi, menyebut A sebelumnya harus menjalani hukuman selama 3,5 tahun. Sedangkan K menghadapi masa hukuman hingga 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Jejak Presiden dalam Pemberian Amnesti, Sejarah Perjalanan Hukum dan Politik Indonesia

“Dari empat nama yang diajukan, hanya dua orang yang memenuhi syarat amnesti,” ujar Fonika pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Ia berharap mereka tidak mengulang kesalahan serupa dan mampu menjalani hidup lebih baik di masyarakat.

Fonika juga memberikan ucapan selamat kepada A dan K. Ia menyatakan, pemberian amnesti ini bukan tanpa proses, melainkan melalui tahap seleksi dan verifikasi ketat.

65 napi se-Jawa Tengah bebas usai terima amnesti

Sementara itu, data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah mencatat total 65 narapidana di berbagai lapas serta rutan se-Jawa Tengah turut memperoleh amnesti serupa.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan