Dugaan salah tangkap dan penyiksaan terhadap seorang remaja berinisial DRP (15) asal Kota Magelang berbuntut panjang. Orang tua korban dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, resmi melapor ke Bidpropam Polda Jateng.
Mereka laporkan Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, dan Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana. Tuduhannya terkait dugaan salah tangkap dan kekerasan pascaunjuk rasa ricuh pada Jumat, 29 Agustus 2025. (*)