Nasional

Ada Kenaikan 12 Persen? Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS November 2025

×

Ada Kenaikan 12 Persen? Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS November 2025

Sebarkan artikel ini
uang // asn
Ilustrasi uang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kini tengah ramai masyarakat bicarakan. Berapa gaji pensiunan PNS pada bulan November 2025 ini?

Taspen membeberkan info soal kenaikan pensiunan PNS. Adapun hal ini terungkap dari unggahan akun Instagram Taspen. Sehingga gaji yang akan pensiunan PNS terima pada bulan November 2025 dapat masyarakat lihat dalam daftar di bawah ini.

Sebagai informasi, Taspen merupakan BUMN yang mengelola asuransi Tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN. Termasuk pensiunan PNS dan Pejabat Negara.

BACA JUGA: Penuh Haru, 44 PNS Blora Terima SK Pensiun Usai Puluhan Tahun Mengabdi

Soal kenaikan gaji pensiunan PNS hingga kini belum ada informasi resmi. Namun, sebelumnya, pemerintah telah kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka di masa purnatugas.

“Selamat malam kak, ada berita katanya bulan November akan ada kenaikan gaji untuk pensiunan, benar ngga kak?,” tanya seorang netizen dalam unggahan Taspen, seperti beritajateng.tv kutip pada Rabu, 15 Oktober 2025.

“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” jawab Taspen dalam kolom komentar tersebut.

Rincian lengkap mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk Golongan I adalah sebagai berikut: Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200, Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300, Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200, dan Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.

Kenaikan ini memberikan dampak yang cukup berarti bagi pensiunan PNS Golongan I, terutama bagi mereka yang mengandalkan uang pensiun sebagai sumber pendapatan utama. Dengan adanya perubahan ini, pensiunan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa pensiun mereka.

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergolong dalam Golongan II memiliki status yang lebih baik dari Golongan I, serta memperoleh gaji pensiunan yang lebih tinggi.

Sesuai dengan peraturan terbaru, terdapat peningkatan signifikan pada gaji pensiunan untuk Golongan II, yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Hal ini tergantung pada tingkat golongan masing-masing.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan