SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan aktor sinetron, Ammar Zoni, kembali menjadi sorotan setelah tercatat sudah empat kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kasus terbarunya adalah terlibat dalam peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Hal ini menyebabkan Ammar resmi pindah ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Berikut adalah rangkuman dari empat kasus narkoba yang menjerat mantan suami Irish Bella ini:
Rangkuman Kasus Ammar Zoni
Kasus Pertama (2017): Rehabilitasi
Pada 7 Juli 2017, Ammar Zoni dan dua asistennya tertangkap saat berada di kediamannya Depok, oleh Tim Pemburu Narkoba Polisi Resort Metropolitan Jakarta Pusat.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 39,1 gram, alat isap sabu, dan kertas papir.
BACA JUGA: Fakta-fakta Lapas Nusakambangan, Tempat Ammar Zoni Dipindahkan
Meskipun terbukti bersalah, vonis Ammar adalah menjalani rehabilitasi selama satu tahun di RSKO Cibubur, dan masa rehabilitasi ini terhitung sebagai masa tahanan.
Kasus Kedua (2023): Hukuman 7 Bulan Penjara
Pada 8 Maret 2023, tak lama setelah bebas, Ammar kembali tertangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Barang bukti yang polisi temukan adalah dua bungkus sabu seberat 1,04 gram, serta beberapa unit handphone.
Meskipun mendapat vonis tujuh bulan penjara, ia hanya sebentar ada dalam balik jeruji besi karena Majelis Hakim mengurangi masa pidananya.
Dengan memperhitungkan masa rehabilitasi dan masa kurungan yang telah ia jalani. Ammar Zoni bebas pada 4 Oktober 2023.
Kasus Ketiga (2023): Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Ammar Zoni kembali tertangkap pada 12 Desember 2023.