SEMARANG, beritajateng.tv – Dua anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menipu warga hingga Rp 2,6 miliar dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).
Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, mengatakan sidang etik terhadap dua oknum polisi, Aipda F dan Bripka A, berlangsung pada 31 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan tiga putusan tegas.
“Pertama, keduanya di kenakan penempatan khusus selama 30 hari. Kedua, perilaku mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ketiga, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” jelas Saiful, Rabu 5 November 2025.
Menurut Saiful, hukuman berat ini karena keduanya sadar bahwa tindakan mereka mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Sebagai anggota Polri, mereka tahu perbuatannya salah, tapi tetap menjanjikan bisa meloloskan orang dalam seleksi Akpol. Itu menjadi hal yang memberatkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Polda Jateng Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Masuk Akpol: Polisi hingga Sopir Modal Kartu BIN-TNI Palsu
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Dwi, yang menjadi korban penipuan. Dwi mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 2,6 miliar kepada para pelaku yang mengaku memiliki koneksi untuk meluluskan anaknya dalam seleksi Akpol.
“Kasus ini melibatkan empat pelaku, terdiri atas dua oknum polisi dan dua warga sipil. Mereka menjanjikan bisa meluluskan anak korban dalam seleksi Akpol dengan imbalan uang miliaran rupiah,” kata Artanto.
Namun, setelah uang korban setorkan, anak korban tetap tidak lulus seleksi Akpol. Merasa di rugikan, korban kemudian melapor ke kepolisian.













