Hukum & Kriminal

Sidang Putusan Kasus Tari Striptis Karaoke Semarang yang Seret Ketua Hanura Jateng Ditunda

×

Sidang Putusan Kasus Tari Striptis Karaoke Semarang yang Seret Ketua Hanura Jateng Ditunda

Sebarkan artikel ini
kasus karaoke semarang
Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra, tersangka kasus praktik penari bugil atau striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penyediaan jasa pornografi berupa tari striptis di Mansion Karaoke Semarang dengan terdakwa Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, ditunda.

Penundaan ini karena terdakwa yang saat ini menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang) sedang sakit.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, sidang dengan agenda pembacaan putusan semestinya berlangsung pada Senin 10 November 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Purwoto PN Semarang.

Dari pantauan di lokasi, terdakwa tidak hadir di pengadilan. Hanya penasihat hukumnya yang tampak datang.

BACA JUGA: Berkah Hari Pahlawan, Pedagang Cilok di Semarang Dapat Motor Roda Tiga dari Bupati

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan penundaan sidang tersebut.

“Semestinya sidang hari ini, namun karena terdakwa sakit dan ada surat keterangan dari dokter. Maka ditunda hingga Rabu besok,” jelas Hadi, Senin 10 November 2025.

Menurutnya, majelis hakim sebenarnya telah siap membacakan putusan, tetapi menunda sidang karena kondisi kesehatan terdakwa.
“Iya, sebenarnya putusan sudah siap,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulisyadi juga menyampaikan hal senada. Ia membenarkan bahwa Bambang Raya tidak bisa hadir karena sakit dan sedang dalam perawatan di poliklinik Lapas.

“Tidak hadir, terdakwanya sakit. Dalam perawatan di poliklinik Lapas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bambang Raya menjadi terdakwa karena merupakan pemilik tempat karaoke yang dugaan kuat menyediakan tari striptis atau tari tanpa busana di tempat usahanya.

Ia dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 4 ayat (2) huruf a. Dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu, ia juga di dakwa Pasal 296 KUHP tentang memudahkan atau menyediakan tempat untuk perbuatan cabul, dengan ancaman penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan