SEMARANG, beritajateng.tv – Desakan rekonsiliasi dan perdamaian yang diserukan tim advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atas ditetapkannya sembilan orang sebagai tersangka mendapat respons Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, total sembilan tersangka telah Polda Jawa Tengah tetapkan dalam kasus unjuk rasa warga Pati yang berlangsung sejak 13 Agustus hingga 31 Oktober 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penyidik Polda Jateng tetap berpegang pada prinsip ultimum remedium, bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam menyelesaikan persoalan.
“Prinsipnya, penyidik di sini menganut asas ultimum remedium, bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Artanto saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 11 November 2025 sore.
Ia mengatakan, pihak kepolisian memberi ruang bagi kelompok masyarakat untuk melakukan rekonsiliasi selama proses hukum masih berjalan.
“Rekonsiliasi ini kami serahkan kepada pihak-pihak, baik yang pro maupun kontra, agar mereka bisa melakukan kegiatan tersebut, dan kami akan menunggu hasilnya seperti apa,” katanya.
Meski begitu, Artanto menegaskan setiap hasil rekonsiliasi tetap akan menjadi pertimbangan penyidik.
Ia menekankan, keputusan akhir terkait status tersangka maupun kelanjutan proses hukum akan bergantung pada penilaian penyidik setelah hasil rekonsiliasi diterima.
“Hal itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam memproses perkara, dengan tetap berpegang pada prinsip ultimum remedium tersebut,” ujarnya.













