SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah akan memeriksa Chiko Radityatama Agung Putra, tersangka kasus konten pornografi berbasis teknologi deepfake, pada Kamis 13 November 2025.
Mahasiswa Undip itu dugaan kuat membuat dan menyebarkan video pornografi yang menampilkan wajah sejumlah siswi dan guru SMAN 11 Semarang.
“Rencana besok Kamis akan berlangsung pemeriksaan terhadap Chiko selaku tersangka. Dan pemanggilan sudah di lakukan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu 12 November 2025.
Polisi menetapkan Chiko sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Senin 10 November 2025. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk Chiko sendiri, sebelum akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka.













