JatengNews Update

Usai Ungkap Kasus Penganiayaan, FKMB Bantu Urus Akte Kelahiran Adik Korban

×

Usai Ungkap Kasus Penganiayaan, FKMB Bantu Urus Akte Kelahiran Adik Korban

Sebarkan artikel ini
Forum Komunikasi Masyarakat Blora (FKMB). /Foto: Heri P.

BLORA, 24/12 (BeritaJateng.tv)- Kasus penganiayaan anak bernama Gabriela Valeria Romondang (8) yang dilakukan ayah tirinya di Blora, Jawa Tengah yang menyebabkan korban meninggal dunia dan sempat disembunyikan selama satu bulan lebih oleh keluarga korban, dapat terungkap tak lepas dari peran tokoh masyarakat di Blora.

Mereka tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Blora (FKMB) dengan menggandeng sejumlah media Nasional di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Forum ini beranggotakan tokoh tokoh masyarakat yang berasal dari berbagai kalangan. Ada tokoh agama, mantan Bupati Blora, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, mantan wakil Bupati Blora dan tokoh tokoh hebat di Blora laninya.

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Blora merasa kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut, lantaran kurang bukti yang menguatkan.

Akhirnya ibu kandung korban Marie Mian Fortune (35) yang merasa tertekan atas kelakuan kejam suaminya, memberanikan diri untuk menulis sepucuk surat yang ditujukan kepada Kapolres Blora.

Surat tersebut berisikan untuk segera menangkap dirinya, supaya bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.

Namun karena tidak punya akses ke Polres, surat itu diberikan kepada tetangganya. Oleh tetangganya, surat itu diserahkan kepada penasehat FKMB H Soesanto Raharjo atau lebih akrab disapa H. Tiek Soen.

Kemudian Tiek Soen gerak cepat mengumpulkan tokoh tokoh yang tergabung di FKMB untuk secepatnya menyampaikan surat tersebut kepada Kapolres Blora.

Setelah ketemu Kapolres surat dari Marie Mian Fortune (ibu kandung korban) tersebut diserahkan ke Kapolres, dan dalam waktu singkat, pelaku yang ternyata ayah tirinya sendiri langsung diringkus Satreskrim Polres Blora dirumahnya.

Atas kelakuan kejamnya itu kini pelaku meringkuk di penjara. Hingga saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan Negeri Blora.

Ditengah perjalanan ketika Marie Mian Fortune mau mengambil surat atau akte kelahiran kedua anaknya hasil dari hubungan dengan Hendra Irawan (pelaku) , mertuanya (orang tua pelaku) mempersulit nya, karena anaknya masuk penjara gara gara surat yang ditulisnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan