Hukum & Kriminal

Polisi Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan, Ringkus 8 Tersangka dan Sita 66,72 Gram Sabu

×

Polisi Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan, Ringkus 8 Tersangka dan Sita 66,72 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Blora Narkoba
Kapolres Blora, AKBP Inggal Widya Perdana (tengah), menunjukan barang bukti narkotika saat rilis pers di ruang Arya Guna Polres Blora, Kamis, 1 Oktober 2026. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora membongkar lima kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita 66,72 gram sabu serta 570 butir obat berbahaya.

Kapolres Blora, AKBP Inggal Widya Perdana, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Blora.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora. Hasil kerja keras Satresnarkoba selama dua bulan terakhir ini membuahkan hasil dengan pengungkapan lima kasus dan penangkapan delapan tersangka,” kata Inggal saat rilis pers di ruang Arya Guna Polres Blora, Kamis, 1 Oktober 2026.

Kasus pertama ԁiungkap pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora.

Dari lokasi tersebut, polisi menangkap OZ (29), warga Kecamatan Ngawen yang bekerja sebagai karyawan swasta. Petugas menyita sabu seberat 12,44 gram. Perkara OZ kini telah ԁinyatakan lengkap atau P21.

BACA JUGA: Daftar 44 Pamen Polda Jateng yang Dimutasi, Kabid Humas Kombes Pol Artanto Pindah ke Puslitbang Polri

Kemudian pada 31 Agustus 2026, polisi menangkap AD (25) di rumahnya di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo. Dari tangan AD, polisi menyita 570 butir obat berbahaya. Perkara tersebut juga telah memasuki tahap P21.

Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 16 September 2026. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mencegat DC (31) dan YT (30) di Jalan Nasional Blora-Cepu, Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong. Polisi menemukan sabu seberat 16,70 gram dari penindakan tersebut.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menangkap AN (20) dan RH (32) di sebuah rumah di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 1,28 gram.

Dalam kasus ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Tengah untuk proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).