SEMARANG, beritajateng.tv – Merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa 7.315 pekerja di Jawa Tengah sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Komisi E DPRD Jawa Tengah mendorong agar setiap pekerja yang ter-PHK tetap memiliki peluang untuk kembali terserap di dunia kerja.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, mengatakan dinamika PHK tidak dapat lepas dari kondisi industri di Jawa Tengah yang banyak bergerak pada sektor padat karya.
Saat terjadi perubahan pesanan atau kondisi usaha, kata Yudi, perusahaan bisa saja mengurangi jumlah tenaga kerja.
Kendati begitu, Yudi memastikan DPRD Jawa Tengah bakal berupaya agar pekerja yang terdampak dapat kembali terserap, baik pada sektor yang sama maupun sektor lainnya.
BACA JUGA: Menjemput Kesetaraan Kerja, Puluhan Disabilitas Ikuti Seleksi di Job Fair MTQ Nasional Semarang
“Kami akan selalu usahakan setiap ada PHK ada solusi. Jadi kita ini kan banyak perusahaan yang padat karya, sehingga pada saat ada PHK di satu tempat kami upayakan untuk yang di-PHK itu ada datanya,” ujar Yudi usai menerima audiensi Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) di Gedung DPRD Jateng, Kamis, 1 Oktober 2026 sore.
Yudi mengatakan, pekerja yang terkena PHK dapat ԁipetakan berdasarkan sektor maupun bidang pekerjaannya. Selanjutnya, peluang kerja di perusahaan atau sektor lain dapat ԁicari untuk kembali menyerap tenaga kerja tersebut.
“Jadi ada data, ada beberapa hal yang memang muncul di sektor apa dan lain-lain. Setelahnya itu kita carikan untuk bisa bekerja di sektor yang sama dan seterusnya,” imbuh Yudi.
Gelombang PHK Melanda, Jawa Tengah Punya Banyak Industri Padat Karya
Yudi menjelaskan, Jawa Tengah memiliki banyak industri padat karya yang melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar. Kondisi tersebut membuat perubahan pesanan maupun keberlangsungan suatu perusahaan dapat berdampak langsung terhadap banyak pekerja.
Meski demikian, ia mengatakan berkurangnya tenaga kerja di satu perusahaan tidak selalu berarti hilangnya peluang kerja di sektor tersebut.





