Hukum & Kriminal

Dugaan Siswa SD di Pemalang Meninggal karena Perundungan, Ombudsman Desak Aparat Usut Secara Transparan

×

Dugaan Siswa SD di Pemalang Meninggal karena Perundungan, Ombudsman Desak Aparat Usut Secara Transparan

Sebarkan artikel ini
Seragam Sekolah | Pungutan Sumbangan
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, saat dijumpai di Front One HK Resort Simpang Lima Semarang, Rabu, 13 Mei 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan terjadinya tindakan perundungan terhadap siswa di salah satu SD Negeri di Pemalang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan, peristiwa dugaan perundungan perundungan terhadap siswa di salah satu SD Negeri di Pemalang tersebut berpotensi maladministrasi.

“Berupa kelalaian pengawasan dan kegagalan sistem pelindungan anak di lingkungan satuan pendidikan formal,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Siti Farida mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, agar memeriksa secara menyeluruh atas peristiwa tersebut.

BACA JUGA: LPAI Dorong Polisi Periksa Sekolah pada Dugaan Perundungan Siswa Berujung Kematian di Pemalang

Aktifkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Selain itu, kata dia, Pemeruntah Kabupaten (Pemkab) Pemalang membuka penerapan sanksi tegas apabila terbukti ada unsur pembiaran. Posko pengaduan kekerasan di sekolah juga harus dipastikan aktif dan mudah aksesnya oleh siswa maupun orang tua.

Siti Farida mengimbau pengaktifan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) secara nyata bagi satuan pendidikan. Selain itu memperketat pengawasan pada jam-jam rawan seperti jam istirahat.

“Kepala sekolah dan guru harus menciptakan lingkungan yang aman agar siswa berani melapor tanpa rasa takut,” ucapnya.

BACA JUGA: Orang Tua Sepakat Damai, Dugaan Perundungan Siswa di SD Hj Isriati Moenadi sebagai Perkelahian

Ombusman RI Minta Polisi Usut Kasus Perundungan secara Transparan

Ombudsman lantas meminta agar Aparat Penegak Hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.

Siti Farida berkata, negara tidak kompromi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

Dia bilang, Ombudsman memberikan perhatian serius dan terus memantau penanganan kasus tersebut.

“Demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah insiden serupa terulang kembali,” ucap dia.

BACA JUGA: Polisi Dampingi Dugaan Perundungan Siswa di SD Hj Isriati Moenadi Ungaran, Begini Hasilnya

Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik seperti satuan pendidikan.