Politik

Soal Isu Ijazah Palsu F. Tika Mantofany, KPU Kota Semarang: Daftar Caleg Pakai Ijazah SMA

×

Soal Isu Ijazah Palsu F. Tika Mantofany, KPU Kota Semarang: Daftar Caleg Pakai Ijazah SMA

Sebarkan artikel ini
Soal Isu Ijazah Palsu F. Tika Mantofany, KPU Kota Semarang: Daftar Caleg Pakai Ijazah SMA
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Isu dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kota Semarang Fransiska Tika Mantofany sempat beredar dan ramai di jagad media sosial di Ibu Kota Jawa Tengah.

Riwayat pendidikan jenjang sarjana F. Tika Mantofany sempat muncul di akun @dinaskegelapan. Dalam postingan itu, anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyertakan riwayat sarjana (S1) dari Universitas Semarang (USM).

Namun, data Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan status kader Partai Gajah ini tidak menyelesaikan perkuliahan alias drop out dari USM.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan bahwa Tika telah memenuhi persyaratan saat mendaftarkan diri sebagai legislator pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.

BACA JUGA: Komunikasi Massa di Tengah Disrupsi Algoritma Media Sosial 

Dia menyebut wakil rakyat kelahiran 1987 ini hanya menyertakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), bukan sarjana.

“Dia mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA. Kami proses dan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” kata Ahmad Zaini di Kantor KPU Kota Semarang, Senin, 5 Oktober 2026.

Zaini menuturkan surat suara Daerah Pemilihan (Dapil) III DPRD Kota Semarang yang menampilkan nama Fransiska Tika Mantofany itu tidak memasukkan gelar S1.

“Kemudian di daftar calon tetap juga sama tidak ada SMA. Formulir yang pihaknya berikan ke kami, ijazahnya SMA,” katanya.

Menurut Ahmad, tidak ada ijazah S1 Tika yang ia gunakan dalam berkas pencalonan di KPU Kota Semarang. Nama Tika dalam surat suara juga tidak disertai gelar akademik. Hal serupa tercantum dalam daftar calon tetap serta dokumen pencalonan yang diserahkan kepada KPU.

Karena itu, KPU tidak menjadikan riwayat pendidikan S1 yang beredar di internet sebagai dasar penetapan syarat pencalonan Tika.

Zaini mengatakan, KPU hanya memproses dokumen pendidikan yang diserahkan calon dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi.

“Kalau S1-nya kami kurang paham seperti apa. Tidak ada jejak S1 pun di KPU pendaftaran,” katanya.