Hukum & Kriminal

Polda Jateng Bantah Isu Ortu Anak Terduga Perundung Siswa SD Pemalang Anggota Polisi, Polres Sudah Cek KK

×

Polda Jateng Bantah Isu Ortu Anak Terduga Perundung Siswa SD Pemalang Anggota Polisi, Polres Sudah Cek KK

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 6 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah membantah informasi yang beredar bahwa orang tua salah satu anak yang ԁiduga terlibat kasus perundungan siswa SD di Kabupaten Pemalang merupakan anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan Polres Pemalang telah mengecek kartu keluarga dan dokumen terkait guna memastikan informasi tersebut.

“Perlu saya tegaskan juga informasinya bahwa kemarin sempat ada informasi bahwa salah satu orang tua dari ABH (anak berhadapan dengan hukum) itu orang tuanya polisi, itu tidak benar,” ujar Yuliyanto saat ԁitemui di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Yuliyanto, hasil pengecekan Polres Pemalang menunjukkan anak-anak yang tengah ԁiperiksa dalam kasus tersebut bukan merupakan anak anggota Polri.

“Teman-teman di Polres Pemalang sudah melakukan pengecekan kartu keluarga dan lain sebagainya terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, mereka bukan anak polisi,” katanya.

BACA JUGA: Dugaan Perundungan Siswa SD hingga Meninggal di Pemalang, Begini Hasil Autopsi Polda Jateng

Polda Sebut Ada Dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Selain membantah isu tersebut, Yuliyanto memberikan perkembangan terkait anak yang tengah ԁiperiksa dalam kasus kematian siswa SD Pemalang tersebut.

Ia menyebut terdapat dua anak berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara tersebut. Namun, Yuliyanto menegaskan status keduanya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum belum ԁitetapkan.

“Kalau yang ber-ABH, yang berhadapan dengan hukum, anak yang berkonflik dengan hukum ada dua,” ungkapnya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua anak tersebut telah ԁilakukan di Pemalang. Namun, penetapan status membutuhkan mekanisme tertentu.

“Masih belum. Nah, untuk penetapan status ini saya masih belum update, nanti kita tunggu update-nya dari sana,” jelas Yuliyanto.

Ia mengatakan, penentuan status anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum membutuhkan mekanisme gelar. Sementara untuk orang dewasa, mekanisme tersebut berkaitan dengan penetapan status sebagai tersangka.