Hukum & Kriminal

Obati Trauma Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo oleh Polisi, Taj Yasin Ingin Pendampingan Psikologis Anak

×

Obati Trauma Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo oleh Polisi, Taj Yasin Ingin Pendampingan Psikologis Anak

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat, 30 Oktober 2026. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, ingin anak-anak yang terdampak penggeledahan oleh polisi di dua lokasi pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar mendapatkan pendampingan psikologis.

Pemerintah Privinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan berkoordinasi dengan orang tua atau wali untuk memastikan kondisi anak-anak tersebut tetap terjaga, dan mereka dapat melanjutkan pendidikan.

“Di sana ada anak-anak kecil, ini yang perlu kami dampingi supaya mereka bisa terus ada keberlanjutannya,” kata Taj Yasin saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat, 30 Oktober 2026.

Pria yang akrab dengan sapaan Gus Yasin tersebut mengatakan, pendampingan agar anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan tidak mengalami trauma berkepanjangan dan tetap mendapatkan hak pendidikan.

BACA JUGA: Santri di Kabupaten Semarang Kini Bisa Kantongi Ijazah Formal Lewat Program PKPPS, Khusus Ponpes Salafiyah

Dia mengatakan. Pemprov Jateng akan berkomunikasi dengan orang tua untuk memastikan pendampingan berjalan.

Anak-anak tersebut juga perlu agar melanjutkan pendidikan di lembaga yang telah terverifikasi dan terpercaya.

“Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya,” katanya.

Selain perlindungan anak, Taj Yasin juga menyoroti pentingnya penertiban lembaga pendidikan keagamaan yang belum memiliki izin operasional.

BACA JUGA: Marak Kekerasan di Ponpes, Komnas Perlindungan Anak Minta Satgas dan Skrining Pengasuh Diperketat

Dia mengatakan, nama pondok pesantren Hamalatul Quran yang beredar dalam pemberitaan terkait penggeledahan tersebut setelah dia klaim belum memiliki ijin operasional.

Dia bilang keberadaan rumah tahfiz yang belum memiliki izin perlu ada penelusuran. Terutama untuk memastikan pengelolaan, tenaga pengajar, dan sistem pendidikannya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai hal ini,” katanya.

Taj Yasin mengatakan, Pemprov Jateng akan mendorong koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait.

Sebelumnya, kepolisian Polda Jateng menggeledah dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026.

BACA JUGA: Langkah Keluarga Aqib Siswa SD Korban Perundungan di Pemalang, Laporkan Kelalaian Kepsek ke Inspektorat