Jateng

Butuh Rp3,5 Juta untuk Hidup Layak di Jawa Tengah, Buruh Tuntut UMP dan UMK 2027 Ikuti KHL 100 Persen

×

Butuh Rp3,5 Juta untuk Hidup Layak di Jawa Tengah, Buruh Tuntut UMP dan UMK 2027 Ikuti KHL 100 Persen

Sebarkan artikel ini
Upah Jawa Tengah
Suasana demonstrasi oleh buruh Jawa Tengah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 5 November 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Upah minimum Jawa Tengah yang masih berada di kisaran Rp2,3 juta ԁinilai belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja. Sementara itu, angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di provinsi ini ԁisebut telah mencapai sekitar Rp3,5 juta.

Kesenjangan tersebut menjadi salah satu alasan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 ԁitetapkan sebesar 100 persen dari KHL.

Desakan itu ԁisuarakan ratusan buruh dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis, 5 November 2026 sore.

Sekretaris Jenderal ABJaT, Aulia Hakim, mengatakan penetapan upah minimum tidak seharusnya hanya menjadi agenda rutin pemerintah setiap tahun. Menurutnya, kebijakan pengupahan perlu benar-benar memperhitungkan kebutuhan pekerja agar penghasilan yang ԁiterima dapat menopang kehidupan mereka dan keluarga.

Ia menilai, KHL harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan standar upah. Sebab, kebutuhan pekerja terus berkembang, mulai dari pangan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga kebutuhan dasar anggota keluarga.

Melalui aksi tersebut, ABJaT meminta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memaksimalkan angka KHL dalam penetapan upah tahun depan. Tuntutan itu tidak hanya menyasar UMP, tetapi juga UMK di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Penetapan upah minimum tahun 2027 tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif tahunan. ABJaT meminta Gubernur Jateng memaksimalkan angka KHL. Tetapkan UMP dan UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2027 sebesar 100% KHL,” ujar Aulia.

BACA JUGA: Anggap Upah Jateng Kompetitif Bukan Murah, DPMPTSP: Walau UMK Kendal Lebih Rendah, Investornya Luar Biasa

Minta Upah Sektoral Berlaku di 35 Kabupaten/Kota

Selain memperjuangkan UMP dan UMK sebesar 100 persen KHL, buruh juga meminta pemerintah memperluas penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).