Hukum & Kriminal

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Perkuat Pengawasan BPD di Kendal

×

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Perkuat Pengawasan BPD di Kendal

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto dalam sosialisasi program Jaga Desa di kawasan Stadion Kebondalem, Kabupaten Kendal, Jumat, 6 November 2026. (Dok. Istimewa)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto dalam sosialisasi program Jaga Desa di kawasan Stadion Kebondalem, Kabupaten Kendal, Jumat, 6 November 2026. (Dok. Istimewa)

KENDAL, beritajateng.tv – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Teguh Subroto, mendorong penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan dana desa.

Upaya tersebut kejaksan lakukan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Tujuannya untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Teguh mengatakan, program Jaga Desa menjadi salah satu upaya Kejaksaan untuk meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa.

“Kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan, penyuluhan, serta edukasi hukum kepada perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” katanya, Jumat, 6 November 2026.

BACA JUGA: Pemkab Semarang Didesak Patenkan Produk UMKM, Cegah Klaim Wilayah Lain

Menurut Teguh, pengawasan dana desa perlu berjalan secara menyeluruh. Mulai dari penyusunan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Pemahaman terhadap aturan dia nilai penting. Tujuannya agar aparatur desa tidak terjebak dalam kesalahan administrasi maupun tindakan yang berpotensi berujung pada persoalan hukum.

BPD Miliki Tanggung Jawab Kontrol Pemerintahan Desa

Selain mendorong pengawasan anggaran, Teguh juga menyoroti kesejahteraan anggota BPD. Khususnya terkait honorarium yang dia nilai masih minim.

BPD memiliki tanggung jawab dalam menampung aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.

BACA JUGA: Jelang Musim Wisata Religi, Wagub Taj Yasin Desak Percepatan Perbaikan Talud Kudus-Colo

Karena itu, kata Teguh, penguatan kapasitas dan kelembagaan BPD dinilai perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan anggotanya.

Kejari Kendal Pulihkan Keuangan Negara Rp56,27 Miliar

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal Salomina Meyke Saliama mengklaim sejumlah capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp56,27 miliar.

Angka tersebut berasal dari optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Selain itu, Kejari Kendal turut melakukan sejumlah kegiatan terkait penanganan konflik sosial, pengawasan tata kelola pemerintahan desa, serta pelibatan BPD dalam pengawasan bantuan sosial.

Pengawasan juga mencakup penggunaan bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar penyalurannya sesuai ketentuan.