SEMARANG, 11/3 (beritajateng.tv) – Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mengelabui korban di Pedurungan Semarang.
Pelaku pencurian berinisial KK (49) melancarkan aksinya dengan cara mengelabui korban dengan kedok menawari korban pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp. 50.000.000.
Kronologi kasus ini berawal dari KK yang datang ke rumah SM dengan menawarkan pinjaman uang tersebut.
Diiming-imingi keuntungan menggirukan, akhirnya korban tergiur dengan rayuan KK. Mekanisme pinjaman yang ditawarkan KK kepada korban adalah pinjaman angsuran bebas, namun harus ada uang yang masuk setiap bulannya dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
Mulanya, pinjaman uang tersebut akan digunakan SM untuk membangun rumah dan membuka toko kelontong. Tidak berhenti sampai sana, tersangka juga mengelabui korban untuk menyebar garam di jalanan agar usahanya lancar dan ramai pembeli.