HeadlineHukum & KriminalNews Update

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Kelabui Korban di Pedurungan Semarang

×

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Kelabui Korban di Pedurungan Semarang

Sebarkan artikel ini
Gelar perkara pelaku pencurian berkedok kelabui korban asal Pedurungan Semarang di Polrestabes Semarang, Jumat (10/3/2023) . (Doc. Polrestabes Semarang)

SEMARANG, 11/3 (beritajateng.tv) – Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mengelabui korban di Pedurungan Semarang.

Pelaku pencurian berinisial KK (49) melancarkan aksinya dengan cara mengelabui korban dengan kedok menawari korban pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp. 50.000.000.

Kronologi kasus ini berawal dari KK yang datang ke rumah SM dengan menawarkan pinjaman uang tersebut.

Diiming-imingi keuntungan menggirukan, akhirnya korban tergiur dengan rayuan KK. Mekanisme pinjaman yang ditawarkan KK kepada korban adalah pinjaman angsuran bebas, namun harus ada uang yang masuk setiap bulannya dengan jangka waktu yang tidak terbatas.

Mulanya, pinjaman uang tersebut akan digunakan SM untuk membangun rumah dan membuka toko kelontong. Tidak berhenti sampai sana, tersangka juga mengelabui korban untuk menyebar garam di jalanan agar usahanya lancar dan ramai pembeli.

Liciknya, tersangka menolak saat korban memberikan imbalan kepadanya, dengan dalih agar skenario penipuannya tidak terungkap di awal.

Uang yang awalnya akan diberikan kepada tersangka kemudian disimpan oleh korban di dalam dompet yang diletakkan di atas meja ruang tamu. Setelah menyimpan uangnya kembali, korban pergi ke depan rumah untuk menyebar garam sesuai dengan anjuran tersangka.

“Pelaku memanfaatkan situasi tersebut saat korban sedang menyebar garam di jalan depan rumah miliknya. Saat korban lengah, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil dompet milik korban lalu pergi meninggalkan rumah korban, ” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo kepada awak media saat melaksanakan konferensi pers pada Jum’at (10/3/2023).

Atas penipuan yang dilakukannya, AA terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan Pasal 362 KUHP. Pihak kepolisian mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.700.000, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT beserta kunci kontak milik tersangka. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp