SEMARANG, 13/3 (beritajateng.tv) – Anggota Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengungkap modus penyelundupan barang mewah dimana importir mengimpor barang tetapi dalam dokumen impornya tercantum berbeda.
Dia meminta aparat penegak hukum tegas menerapkan sanksi pidana kepada importir dan oknum bea cukai yang terlibat penyelundupan barang mewah.
Dede menegaskan, hal itu perlu dilakukan agar tercipta ekosistem niaga yang sehat tanpa ada tendensi apapun.
“Kondisi ini tentu membuat prihatin. Mengingat saat ini kepercayaan publik turun drastis akibat oknum pejabat dirjen pajak yang berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak, sekarang juga terdapat oknum yang menyelundupkan barang-barang mewah,” ujarnya, Senin (13/3/2023).