Nasional

Hati-hati Buat Para Pejabat, Gaya Hidup di Media Sosial Bisa Jadi Bahan Analisis TPPU!

×

Hati-hati Buat Para Pejabat, Gaya Hidup di Media Sosial Bisa Jadi Bahan Analisis TPPU!

Sebarkan artikel ini
tindak pidana pencucian uang
Pakar Hukum, Yunus Husein menyebut bahwa tindak pidana pencucian uang bisa dideteksi melalui beragam laporan keuangan dan life style pejabat negara, Kamis (6/4/2023).

JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) pada, Kamis (6/4/2023). RPDU itu menghadirkan pakar transaksi keuangan di Indonesia yakni Yenti Ganarsih dan Yunus Husein. RPDU membahas tentang tindak pidana pencucian uang.

Yunus Husein, mantan Kepala PPATK periode 2001-2006 dan 2006-2010 ini hadir menjelaskan terkait teknis analisis PPATK dan cara kerja mendeteksi tindak pidana pencucian uang yang mencurigakan.

Pada dasarnya, PPATK menjadi lembaga yang paling memahami terkait trend pencucian uang di Indonesia. Adanya beragam analisis tersebut, PPATK bisa menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang di lingkungan pejabat negara.

“Setiap hari PPATK setiap melakukan technical analytist atau operational analytist dalam rangka mengindinkasi TPPU. Kalau 6 bulan sekali dilakukan strategic analytist untuk melihat trend pencucian uang di Indonesia,” ujar Yunus Husein melalui channel youtube DPR RI, Kamis (6/4/2023).

Yunus juga menambahkan bahwa bahan untuk melakukan beragam analisis TPPU yang mencurigakan yakni adanya laporan transaksi keuangan tunai, laporan transfer dana dari luar negeri dan sebaliknya, serta beberapa laporan keuangan lainnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan