JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Senin (10/4/2023). Hal tersebut berdasarkan hasil rapat DPR RI tentang honorer.
Melalui rapat DPR RI tentang honorer, Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian PANRB RI untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal tersebut berdasarkan pasal 99 ayat (2) PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun beberapa putusan rapat DPR RI tentang honorer bersama Kementerian PANRB RI terkait dengan penyelesaian tenaga honorer sebagai berikut.
1. Tidak ada pemberlakuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
2. Tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini.
3. Kebijakan yang diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.
4. Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat DPR RI tentang Honorer 2023: Digitalisasi Birokrasi
Melalui rapat DPR RI tentang honorer, Azwar Anas, Kementerian PANRB RI juga mengusulkan agar birokrasi tematik khususnya administrasi pemerintahan bisa bertransformasi ke arah digitalisasi. Hal tersebut bertujuan untuk menghadapi perubahan lingkungan global yang berkembang dan tidak terprediksi.
“4 ekosistem yang terintegrasi dengan 150 kabupaten/kota pada 2024. Pertama, Direct Services (pelayanan langsung), electronic service, self service, dan mobile service. MPP Digital ini targernya Mei 2023. Ini akan jalan di 20 kabupaten/kota hingga 100 kabupaten/kota. Melalui MPP Digital berbasis elektronik untuk pelayanan publik. Pemerintah yang terintegrasi dalam satu aplikasi,” jelas Kementerian PANRB RI melalui laman youtube DPR RI pada Senin (10/4/2023).