SEMARANG, beritajateng.tv – Kanwil DJP Jateng I sita aset penunggak pajak pada periode pertama senilai Rp 4,8 miliar.
Hal ini dalam rangka pekan penyitaan, Kanwil DJP Jateng I melakukan penyitaan aset wajib pajak. Atau penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini di lakukan secara serentak oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jateng I.
“Pekan penyitaan ini merupakan program inisiatif dari Kanwil Pajak I untuk melakukan penyitaan secara serentak dalam satu pekan. Program ini di lakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak 2 kali dalam 1 tahun,” jelas Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan.
Ditambahkan perkiraan nilai total aset yang disita di periode pertama ini, lanjut Max Darmawan mencapai Rp 4,8 miliar. Dari 27 penanggung pajak dengan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan.
Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp 1,2 miliar yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dari seorang penanggung pajak.
Di periode pertama ini, penyitaan di lakukan serentak oleh 17 unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Yakni KPP Pratama Tegal, KPP Pratama Pekalongan, KPP Pratama Batang, KPP Pratama Salatiga, KPP Pratama Demak. Juga KPP Pratama Kudus, KPP Pratama Jepara, KPP Pratama Pati, KPP Pratama Blora, KPP Madya Semarang.
Serta KPP Madya Dua Semarang, KPP Pratama Semarang Candisari, KPP Pratama Semarang Gayamsari, KPP Pratama Semarang Barat. Dan KPP Pratama Semarang Timur, KPP Pratama Semarang Selatan, KPP Pratama Semarang Tengah.