SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi pabrik ekstasi di Kota Semarang. Pabrik ekstasi rumahan tersebut kuat dugaan menjadi bagian jaringan narkoba internasional.
Penggerebekan pabrik ekstasi Semarang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jateng.
BACA JUGA: Pernah Tertangkap Kasus Narkoba Bareng Artis, Pria Asal Pemalang Ini Kembali Berulah
Usai menggerebek pabrik ekstasi Semarang, Polda Jateng menggelar konferensi pers di rumah kontrakan tempat pelaku menjalankan aksinya. Yaitu di Jalan Kauman Barat No 5, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat 2 Juni 2023. Aparat menetapkan 2 tersangka berinisial MR (28) dan ARD (24) yang merupakan warga Tanjungpriok, Jakarta Utara.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, polisi telah mengamankan berbagai barang bukti narkoba baik yang sudah jadi maupun belum jadi.
Adapun barang jadi tersebut di antaranya ekstasi berwarna oranye sebanyak 9.517 butir, kapsul berwarna hijau kuning 593 butir, dan kapsul berwarna hijau tua dan muda sebanyak 300 butir.
BACA JUGA: Kronologi Kasus Teddy Minahasa dan Fakta Kasus Narkoba
Sementara barang belum jadi tersebut yakni berbagai macam kapsul berwarna, bubuk pink, dan tepung China dengan berat total hingga 9.705 gram.
Tersangka datang dari Jakarta ke Semarang
“Tersangka keduanya ini KTP-nya domisili Tanjung Priok, Jakarta. Kemudian mereka datang ke Semarang, diundang ke Semarang menggunakan angkutan umum. Tiba pukul 22.00, kemudian bertemu dengan seseorang di seputaran Simpang Lima,” ungkap Brigjen Pol Abioso Seno Aji.
Menurut keterangan tersangka, seseorang atau aktor dari kasus ini menyerahkan sebuah kunci rumah kepada mereka. Ia berdalih mendapatkan tugas untuk membersihkan rumah tersebut.