BLORA, 6/12 (BeritaJateng.tv) – AW pria asal Pemalang, Jawa Tengah ini, di tahun 2020 pernah ditangkap bersama artis Vitali Ashesya dalam kasus kepemilikan Narkotika dan telah menjalani hukuman selama1 tahun 8 bulan penjara, kini ditangkap lagi dalam kasus yang sama.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah Kombes Arief Dimjati mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pekerja sebuah tempat karaoke di wilayah Pemalang berinisial IH (21), yang ditangkap saat kedapatan membawa Sabu-sabu seberat 2,6 gram dan ganja seberat 0,5 gram.
Diketahui IH adalah warga Ds. Pagak RT/RW 4/3, Kecamatan Purworejo Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Ia ditangkap pada Senin (28 /11/ 2022) sekira pukul 05.30 Wib, oleh Tim BNN Kabupaten Batang.
Kemudian Tim melakukan pengembangan dengan menangkap BK (32), warga Jl. Palapa 2 No.22 Kandang Panjang Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan yang berperan memberikan narkotika jenis sabu kepada IH.