SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menganggarkan sejumlah dana senilai Rp 985 miliar lebih sebagai hibah Pilgub Jateng 2024 mendatang.
Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng dan Bawaslu Jateng, kesepakatan pendanaan tersebut tertandatangani langsung di Ruang Care Center, Kantor Kesbangpol, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Dalam kesepakatan tersebut, anggaran hibah dari Pemprov Jateng untuk KPU Jateng sebesar Rp 791.608.630.000 dan Bawaslu Jateng sebesar Rp. 193.717.870.000. Sehingga, total anggaran hibah untuk keduanya sebesar Rp 985.326.500.000.
Adapun besaran dana hibah tersebut sesuai kesepakatan bersama melalui pembagian anggaran antara Pemprov Jateng dan Pemkab/Pemkot pada 27 Februari 2023 lalu. Kemudian, itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 270/17 Tahun 2023.
BACA JUGA: Dico Ganinduto Tantang Gibran Sepak Bola, Maju Pilgub Jateng 2024?
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno yang ikut serta dalam penandatanganan menyebut, proses penyusunan anggaran Pilkada serentak ini terlaksana secara berbagi antara Pemprov Jateng dengan Pemkab/Pemkot melalui proses yang panjang.
“Kemarin kita berproses untuk membagi mana yang ditanggung provinsi, mana yang ditanggung kabupaten kota. Ini prosesnya cukup panjang, karena ini prosesnya lama sekali dan alhamdulillah sudah ada kesepakatan bersama,” ujar Sumarno.
Sumarno mengungkapkan bahwa Berita Acara Kesepakatan Pendanaan itu nantinya akan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, yang kemudian menjadi dasar Naskah Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD).
“Setelah penandatanganan ini nanti akan ada SK Gubernur terkait dengan pendanaan Pilkada untuk kabupaten kota. Juga sudah ada SK Gubernur untuk pembagian dengan kabupaten kota karena pilkada ini serentak,” lanjutnya.
Penandatanganan pendanaan Pilgub Jateng 2024 tindak lanjut SE Mendagri
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.