Hukum & KriminalVideo

Video 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

×

Video 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Jajaran terkait memusnahkan sebanyak 2,2 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan ini diklaim bisa menyelamatkan Rp1,92 miliar potensi kerugian negara.

BACA JUGA: Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Nilai barang yang petugas musnahkan mencapai Rp2,6 miliar. Bea Cukai Semarang telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali. Rokok ilegal yang beredar di Kota Semarang mayoritas dari luar Jawa Tengah, bahkan luar Pulau Jawa. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan