Jajaran terkait memusnahkan sebanyak 2,2 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan ini diklaim bisa menyelamatkan Rp1,92 miliar potensi kerugian negara.
BACA JUGA: Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Nilai barang yang petugas musnahkan mencapai Rp2,6 miliar. Bea Cukai Semarang telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali. Rokok ilegal yang beredar di Kota Semarang mayoritas dari luar Jawa Tengah, bahkan luar Pulau Jawa. (*)