Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Lagu Nasional ‘Halo-Halo Bandung’ Dijiplak Malaysia, Pengamat Budaya: Jangan Sepelekan Plagiasi

×

Lagu Nasional ‘Halo-Halo Bandung’ Dijiplak Malaysia, Pengamat Budaya: Jangan Sepelekan Plagiasi

Sebarkan artikel ini
Hello Kuala Lumpur | halo-halo bandung
Lagu "Hello Kuala Lumpur" yang diduga menjiplak lagu "Halo-Halo Bandung". (Foto: Tangkap layar YouTube/Lagu Kanak TV)

SEMARANG, beritajateng.tv – Belum lama ini, ketegangan antara Indonesia dan Malaysia mencuat kembali usai munculnya lagu nasional ‘Halo-Halo Bandung’ yang menjadi lagu anak-anak bertajuk ‘Hello Kuala Lumpur’.

Kontroversi ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Malaysia. Sebelumnya, rendang yang merupakan makanan asli Indonesia juga sempat diklaim sebagai kuliner asli milik Malaysia. Menanggapi hal ini, pengamat budaya asal Universitas Diponegoro (Undip), Ken Widyawati, angkat bicara.

Ia menyebut, apa yang pihak Malaysia lakukan terhadap lagu ‘Halo-Halo Bandung’ tergolong sebagai plagiasi.

“Bisa tergolong plagiasi, apalagi mereka mengatakan itu hanya mainan saja. Tidak ada kata mainan atau apa pun ya,” ujar Ken saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 21 September 2023.

Menurutnya, sosok Ismail Marzuki telah diakui sebagai pencipta lagu ‘Halo-Halo Bandung’. Terlebih, tindakan plagiasi itu menurut Ken jelas-jelas melanggar hak cipta.

BACA JUGA: Tanggapi Dugaan Lagu ‘Hello Kuala Lumpur’ Langgar Hak Cipta ‘Halo-Halo Bandung’, Ini Kata Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

“Kita tidak boleh menyepelekan plagiasi, apalagi ini lagu perjuangan dan milik negara. Ini harus kita upayakan agar ke depannya tidak timbul lagi pihak yang menyepelekan karya cipta orang lain,” tegasnya.

Dosen program studi Sastra Indonesia FIB Undip itu menilai perlindungan terhadap karya cipta seseorang mesti menjadi perhatian baik-baik pascakejadian tersebut. Lantaran, menurutnya, persoalan hak cipta di Indonesia masih menjadi sesuatu yang kerap publik sepelekan.

“Kalau ingin mengubah atau ingin mengambil satu part dari lagu itu harus izin, utamanya pada penciptanya. Kalau sudah wafat bisa kepada ahli warisnya, kalau ahli warisnya sudah tidak bisa ketemu, mereka tetap harus menulis title-nya,” beber Ken.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan