SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebutkan butuh setidaknya 35.522 orang panitia pemungutan suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
“Kebutuhan untuk PPS sebanyak 35.522 orang, ya, untuk disebar di 4.646 TPS (tempat pemungutan suara),” ujar Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Rabu, 6 Desember 2023.
Menurutnya, pembentukan KPPS sudah ada aturannya dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Saat ini, kami sosialisasi kepada PPK (panitia pemilihan kecamatan) untuk melakukan sosialisasi KPPS mengenai mekanisme, syarat-syarat yang harus pendaftar penuhi dan lengkapi,” tuturnya.
BACA JUGA: KPU Semarang Petakan Ketersediaan Jaringan Internet Jelang Pemilu 2024
Jadwal dan syarat pendaftaran PPS dari KPU Kota Semarang
Sementara untuk rekrutmen PPS, kata Henry, sebenarnya syaratnya sama dengan rekrutmen badan adhoc, seperti usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, dan melalui tes kesehatan.
Ia menjelaskan, pengumuman dan proses pendaftaran PPS akan berlangsung pada 11-20 Desember 2023 dengan mekanisme dan kelengkapan persyaratan sebagaimana teratur, termasuk tes kesehatan.
Dalam proses rekrutmen itu, lanjutnya, pendaftar wajib melampirkan surat keterangan kesehatan yang menerangkan riwayat kesehatan calon PPS.