SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengamankan 8 oknum debt collector yang membuat warga resah lantaran melakukan aksi penarikan paksa kendaraan dengan tindak kekerasan.
Salah satu dari mereka yang berhasil polisi amankan adalah TGB (46). Dalam aksinya, TGB berhasil mendapatkan imbalan yang menggiurkan dari perusahaan leasing yang menggunakan jasanya. Ia mengakui menerima gaji hingga Rp30 juta setiap bulannya.
BACA JUGA: Tarik Paksa Kendaraan Warga, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng
“Saya menerima gaji sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulannya,” ungkap TGB, Kamis, 7 Desember 2023.
TGB menjelaskan bahwa jumlah uang tersebut merupakan gaji yang ia terima sendiri, bukan keseluruhan bayaran yang tim debt collector peroleh.