Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Tindaklanjuti Ketidaksesuaian Hasil Rekapitulasi, KPU Brebes Revisi Perolehan Suara Caleg Heri Pasaribu

×

Tindaklanjuti Ketidaksesuaian Hasil Rekapitulasi, KPU Brebes Revisi Perolehan Suara Caleg Heri Pasaribu

Sebarkan artikel ini
KPPS Semarang | KPPS Blora Sakit | Suara Brebes
Petugas KPPS melakukan rekapitulasi surat suara. (Heri/beritajateng.tv)

BREBES, beritajateng.tvKPU Brebes telah merevisi ketidaksesuaian suara Caleg DPRD Kabupaten Brebes Dapil 3 yang sebelumnya ramai. Caleg tersebut adalah M. Sry Heri Pasaribu dari PDI Perjuangan (PDIP).

Kabar itu berdasarkan berita acara nomor 114/PL.01.4-BA/3329/2024 tentang rapat pleno terbuka pencermatan dan validasi data perolehan suara Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Brebes, tertanggal Kamis, 7 Maret 2024.

Dalam rapat yang pimpinan Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik, Bawaslu, dan para saksi partai politik hadiri, akhirnya merevisi perolehan suara Heri Pasaribu dari 6.178 menjadi 5.523.

Dengan demikian, perolehan 3 besar di PDI Perjuangan Dapil 3 Brebes menjadi Muhammad Rizky Nurohman dengan 13.834 suara, urutan kedua Sukirso dengan perolehan suara 6.418, dan Heri Pasaribu berada di urutan ketiga dengan 5.962 suara.

Hal ini sesuai dengan salinan Keputusan KPU Brebes Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Brebes nomor 1015 tentenag Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024.

Pleno terbuka itu dilakukan menyusul adanya tanggapan masyarakat terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Larangan, dan surat Bawaslu terkait saran perbaikan.

BACA JUGA: KPU Brebes Selidiki Rekapitulasi Caleg DPRD Kabupaten, Timses Sukirso Pertanyakan Lonjakan Suara Heri Pasaribu

“KPU Brebes mengundang semua saksi partai politik untuk melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pencermatan dan validasi hasil rekapitulasi kabupaten yang telah selesai,” ungkap Anggota KPU Brebes, Muarofah, Kamis, 7 Maret 2024.

Ia menyebut, rapat pleno itu digelar atas dasar adanya tanggapan masyarakat dan surat Bawaslu terkait saran perbaikan.

Tanggapan masyarakat itu menyangkut dugaan terjadinya selisih jumlah suara calon legislatif (caleg) salah satu partai di Kecamatan Larangan.

Selisih itu muncul pada berkas D hasil rekap tingkat kecamatan atau PPK dengan D hasil rekap tingkat kabupaten atau KPU.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan