SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya, mereka menyoroti perihal suara pasangan 02 Prabowo-Gibran.
Berdasarkan rekapitulasi yang telah KPU tetapkan, Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara. Sementara Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara dan Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara.
Meskipun begitu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menilai bahwa suara Prabowo-Gibran seharusnya 0.
“Mohon telah terjadi kesalahan dalam perhitungan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat perbedaan suara antara perhitungan kami dengan perhitungan pihak yang kami tuntut,” demikian bunyi permohonan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Rabu, 27 Maret 2024.