Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

5 Parpol di Jawa Tengah Ajukan PHPU, Bawaslu Jateng Siap Dimintai Keterangan MK

×

5 Parpol di Jawa Tengah Ajukan PHPU, Bawaslu Jateng Siap Dimintai Keterangan MK

Sebarkan artikel ini
Bawaslu MK
Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, usai menjadi pembicara di Harris Hotel, Kota Semarang, Selasa, 2 April 2024 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 5 partai politik di Jawa Tengah kedapatan mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU). Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, menyebut kelima parpol itu tertera dalam laman resmi Mahkah Konstitusi (MK).

“Kita melihat dari situs website MK, ada 5 parpol yang kontaknya Jateng sedang mengajukan permohonan di MK. Untuk kepastiannya kita masih menunggu pemberitahuan dari MK,” jelas Rofiuddin saat beritajateng.tv temui di Harris Hotel, Kota Semarang, Selasa, 2 April 2024 malam.

Kendati demikian, Rofiuddin tak bisa merinci secara spesifik terkait permohonan yang kelima parpol itu ajukan.

BACA JUGA: Kapan Penetapan Hasil Pileg 2024? Bawaslu Jateng: Tiga Hari Setelah KPU Terima Surat dari MK

“Tentu pendetailan terkait lokus (pusat), dapil mana, di mana, dan yang diajukan perselisihan terkait dengan apa dan sebagainya, kita masih menunggu dari MK. Kan hari ini dari sisi tahapan masih dalam proses perbaikan permohonan,” sambung Rofiuddin.

Menurut keterangannya, pada Selasa, 23 April 2024 mendatang MK sudah melakukan register melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“[Saat 23 April 2024] kita akan mengetahui di mana saja lokus parpol yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu. Di DPRD provinsi yang mana, DPR RI dapil mana, dan sebagainya,” terang Rofiuddin.

Dari laman resmi MK, Bawaslu Jateng beberkan 5 parpol yang ajukan PHPU

Bawaslu Jateng menyebut, kelima parpol di Jawa Tengah yang mengajukan PHPU ialah PPP, PAN, Partai NasDem, PKB, dan Partai Demokrat.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan