SEMARANG, beritajateng.tv – Kemenhub menurunkan status 17 bandara di Indonesia dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Dari awalnya bandara internasional Indonesia berjumlah 34 berkurang menjadi 17 bandara.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024,
Di Jawa Tengah (Jateng) sendiri, ada dua bandara yang status turun. Yaitu Bandara Adi Soemarmo Solo dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Pakar transportasi asal Soegijapranata Catholic University (SCU), Djoko Setijowarno, pun mendukung pemerintah Indonesia mengurangi jumlah bandara internasional, tak terkecuali Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Djoko menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19 memang cukup banyak bandara di Indonesia yang berubah status menjadi bandara internasional. Hal itu karena tingginya permintaan dari berbagai daerah.
Namun sayangnya, dalam perkembangannya jumlah penumpang malah menyusut cukup tajam. Apalagi selama dan setelah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Bandara Ahmad Yani Semarang Gelar Fashion Show Semarakkan Hari Kartini
“Bahkan setelah pandemi juga seandainya dibuka tidak banyak yang bisa beroperasi seperti bandara internasional lainnya,” ungkapnya kepada beritajateng.tv, Minggu, 28 April 2024.
Djoko menyebut, dalam menetapkan status bandara, pemerintah tentu memperhitungkan banyak pertimbangan. Mulai dari sosial, ekonomi, hingga politik.