SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah mengambil keputusan terkait hasil Pemilu 2024 di mana hanya satu caleg terpilih yang mengalami pergantian.
Caleg tersebut adalah Bambang Sri Wibowo, kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berkontestasi di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Semarang.
Bambang, meskipun memperoleh suara yang cukup untuk duduk di kursi DPRD Kota Semarang, namun harus mundur dari pencalonan. Sebabnya, yakni sistem Komandante, aturan internal PDIP yang mewajibkan pengunduran diri dan penggantian oleh kader lain dari partai tersebut.
BACA JUGA: Resmi KPU, Ini Daftar Nama 50 Calon Anggota DPRD Kota Semarang Terpilih 2024-2029
KPU Kota Semarang telah menerima secara resmi surat pengunduran diri yang Bambang ajukan melalui DPC PDIP Kota Semarang. Setelah memverifikasi berkas tersebut, KPU Kota Semarang akan menetapkan pengganti Bambang setelah rapat pleno.
“Sejauh ini, baru dari PDIP, Bambang Sri Wibowo, yang mengajukan pengunduran diri. Kemarin [pada Rabu, 8 Mei 2024], Sekretaris DPC PDIP Kota Semarang, Kadarlusman, menyerahkan surat pengunduran diri [Bambang] di Kantor KPU Kota Semarang,” ujar Komisioner KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, Jumat, 10 Mei 2024.
Klarifikasi pengunduran diri caleg PDIP Semarang
Selain penyerahan surat pengunduran diri, KPU Kota Semarang juga mengadakan acara Klarifikasi Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Semarang 2024 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang.
Pada agenda tersebut, Kadarlusman memberikan klarifikasi bahwa Bambang Sri Wibowo mengundurkan diri. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023.