SEMARANG, beritajateng.tv – Residivis kasus narkotika asal Semarang berinisal AP (43) berhasil ditangkap oleh BNN Jawa Tengah.
Kasus tersebut terungkap dalam jumpa pers oleh BNN Jawa Tengah yang berlangsung di Joglo BBWS Pemali Juwana, Kawasan Kampung Nelayan Tambaklorok, Semarang Utara, Senin, 24 Juni 2024.
Tak main-main, tersangka AP terhitung sudah tiga kali mengambil narkotika ke wilayah Sumatera.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat, mengungkap, AP ditangkap di Rest Area KM 252 Brebes ketika tengah menumpangi sebuah bus.
“Tersangka yang berprofesi sebagai kurir tersebut ditangkap setelah pulang dari mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1.000 gram atau 1 kilogram dari Kepulauan Riau dengan mengendarai bus,” ujar Agus.
Saat memeriksa barang bawaan tersangka, petugas mendapati barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu yang tersimpan di dalam kemasan teh cina.
Usai menangkap pelaku, tutur Agus, petugas gabungan menggeledah rumah AP di daerah Kelurahan Bulu Lor, Semarang Utara.
Dari penggeledahan tersebut, petugas gabungan mendapati narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram. Sehingga, tutur Agus, barang bukti dalam perkara tersebut sebanyak 1.050 gram atau 1,05 kilogram.
Atas perbuatannya, AP terancam dengan maksimal hukuman mati.
BACA JUGA: Sinopsis The Roundup: Punishment, Film Korea Tentang Kasus Narkoba dari Aplikasi Pengiriman
Tiga kali tersandung kasus narkotika, Agus harap AP tak ulangi kesalahan lagi
Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa AP merupakan penumpang dalam bus tersebut. Bahkan, selama perjalanan, kata Agus, tersangka AP berupaya untuk mengelabui petugas.
“Dia sebagai penumpang, tujuannya buat ambil narkotika. Dia naik bis, berganti-ganti mobil dan baju untuk mengelabui petugas,” jelas Agus.